Posted on Kamis, 05 April 2012 Menggugat Universitas


Menggugat Universitas Sebagai Lembaga Keilmuan
Oleh Dhani Kurniawan

Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.[1] Sebagai perguruan tinggi Universitas juga diharapkan bisa menjadi pusat kajian keilmuan. Universitas seharusnya merupakan sebuah tempat dimana terdapat orang-orang yang melakukan riset-riset demi perkembangan keilmuan. Universitas bukan sekedar lembaga yang bertugas menyiapkan tenaga kerja sesuai pesanan pasar.
Untuk bisa memenuhi semua harapan tersebut memang dana yang dibutuhkan tidak sedikit. Dana penyelenggaraan pendidikan tidak bisa ditanggung seluruhnya oleh mahasiswa.  Apabila mahasiswa harus menanggung semua biaya pendidikan dapat dipastikan akan semakin sedikit rakyat Indonesia yang bisa mengakses pendidikan di Universitas. Untuk mengatasi masalah tersebut sudah menjadi tugas pemerintah untuk menanggung sebagian bahkan kalau bisa seluruh biaya pendidikan. Saat ini pemerintah memang sudah mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar. Meskipun demikian kenyataan menunjukkan pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk menahan naiknya biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh mahasiswa.
 Keadaan tersebut memaksa Universitas dihadapkan kepada pilihan yang sulit. Mereka dipaksa memilih harus semakin membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswa atau mencari sumber dana alternatif. Demi melindungi mahasiswa dari semakin beratnya biaya pendidikan nampaknya saat ini Universitas sudah berpikir untuk mencari sumber dana alternatif. Mereka berupaya dengan berbagai cara untuk bisa mendapatkan dana guna menambal kekurangan dana pelaksanaan pendidikan. Celakanya banyak cara-cara instan untuk segera mendapatkan dana, misalnya seperti komersialisasi fasilitas-fasilitas Universitas, membuka unit-unit usaha yang sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan Universitas sebagai sebuah lembaga pendidikan.
Komersilisasi fasilitas-fasilitas Universitas ternyata justru menyulitkan mahasiswa. Semisal Auditorium, sekarang boleh disewa oleh siapa saja untuk berbagai kepentingan. Namun mengapa sampai-sampai mahasiswa sendiri jika akan menggunakan Auditorium harus membayar ? Pihak Universitas menyatakan biaya tersebut digunakan perawatan dan sisanya akan dikembalikan kepada mahasiswa. Apakah itu benar ? Kita tidak tahu,  Universitas sendiri tidak pernah memberikan informasi yang jelas tentang seperti apa sebenarnya kondisi keungan mereka. Selain itu dibukanya unit-unit usaha sebagai pencari laba guna menutupi biaya pendidikan juga sangat menggelikan. Apa korelasi Universitas dengan tempat cucuian mobil ? Apa korelasi antara Universitas dengan air minum kemasan ? Apa korelasi Universitas yang tidak punya jurusan perhotelan dengan hotel ? Toh kenyataannya biaya pendidikan tetap semakin mahal. Bukankah Universitas merupakan sebuah lembaga keilmuan yang seharusnya bisa berbuat lebih ?
Menurut salah satu dosen UNY dalam sebuah diskusi tentang kenaikan SPP, Universitas seharusnya bisa memanfaatkan keberedaannya sebagai lembaga pusat keilmuan. Beliau mencontohkan di Belanda Universitas mampu bekerjasama dangan perusahaan swasta dengan posisi tawar yang pantas. Perusahaan mempunyai kelebihan di bidang dana sedangkan Universitas mempunyai kelebihan di bidang riset dan pengembangan keilmuan. Kondisi tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh Universitas. Perusahaan berfungsi sebagai penyedia dana sedangkan Universitas menjalankan fungsinya sebagai sebagai pusat riset dan keilmuan. Sehingga tercipta suatu kerjasama yang saling menguntungkan. Pihak Universitas mendapat dana untuk kelangsungan hidupnya sedangkan perusahaan mendapatkan produk yang bisa mereka manfaatkan.
Fenomena tersebut tentu sama sekali tidak merendahkan atau mengurangi martabat dan fungsi Universitas yang sesungguhnya. Pertanyaannya mengapa Universitas di Indonesia belum mampu melakukan hal serupa. Bukankah Universitas dipegang oleh orang-orang yang berkompeten di bidang keilmuan ? Bukankah seharusnya Universitas di Indonesia juga mampu melakukan penelitian atau riset yang mampu menghasilkan sebuah produk dengan nilai tawar tinggi ? Apakah Universitas di Indonesia hanya mampu membuka cucian mobil ? Apakah Universitas di Indonesia sudah mampu menjalankan fungsi yang sebenarnya ?  Permasalahan ini memang harus menjadi renungan bagi kita semua, terutama bagi mereka yang mengaku akademisi dan selalu bangga denga gelar yang disandangnya.
Mrican Yogyakarta,
Kamis 5 April 2012
17.28 wib


[1] Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010  Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Posting Komentar