Posted on Kamis, 05 April 2012 Menggugat Universitas
Menggugat
Universitas Sebagai Lembaga Keilmuan
Oleh Dhani
Kurniawan
Universitas adalah
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan
vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.[1]
Sebagai perguruan tinggi Universitas juga diharapkan bisa menjadi pusat kajian
keilmuan. Universitas seharusnya merupakan sebuah tempat dimana terdapat
orang-orang yang melakukan riset-riset demi perkembangan keilmuan. Universitas
bukan sekedar lembaga yang bertugas menyiapkan tenaga kerja sesuai pesanan
pasar.
Untuk bisa memenuhi
semua harapan tersebut memang dana yang dibutuhkan tidak sedikit. Dana
penyelenggaraan pendidikan tidak bisa ditanggung seluruhnya oleh
mahasiswa. Apabila mahasiswa harus
menanggung semua biaya pendidikan dapat dipastikan akan semakin sedikit rakyat
Indonesia yang bisa mengakses pendidikan di Universitas. Untuk mengatasi
masalah tersebut sudah menjadi tugas pemerintah untuk menanggung sebagian
bahkan kalau bisa seluruh biaya pendidikan. Saat ini pemerintah memang sudah
mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang
Dasar. Meskipun demikian kenyataan menunjukkan pemerintah tidak bisa berbuat
banyak untuk menahan naiknya biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh
mahasiswa.
Keadaan tersebut memaksa Universitas
dihadapkan kepada pilihan yang sulit. Mereka dipaksa memilih harus semakin
membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswa atau mencari sumber dana
alternatif. Demi melindungi mahasiswa dari semakin beratnya biaya pendidikan
nampaknya saat ini Universitas sudah berpikir untuk mencari sumber dana
alternatif. Mereka berupaya dengan berbagai cara untuk bisa mendapatkan dana
guna menambal kekurangan dana pelaksanaan pendidikan. Celakanya banyak
cara-cara instan untuk segera mendapatkan dana, misalnya seperti komersialisasi
fasilitas-fasilitas Universitas, membuka unit-unit usaha yang sebenarnya sama
sekali tidak ada kaitannya dengan Universitas sebagai sebuah lembaga
pendidikan.
Komersilisasi
fasilitas-fasilitas Universitas ternyata justru menyulitkan mahasiswa. Semisal
Auditorium, sekarang boleh disewa oleh siapa saja untuk berbagai kepentingan.
Namun mengapa sampai-sampai mahasiswa sendiri jika akan menggunakan Auditorium
harus membayar ? Pihak Universitas menyatakan biaya tersebut digunakan
perawatan dan sisanya akan dikembalikan kepada mahasiswa. Apakah itu benar ?
Kita tidak tahu, Universitas sendiri
tidak pernah memberikan informasi yang jelas tentang seperti apa sebenarnya
kondisi keungan mereka. Selain itu dibukanya unit-unit usaha sebagai pencari
laba guna menutupi biaya pendidikan juga sangat menggelikan. Apa korelasi
Universitas dengan tempat cucuian mobil ? Apa korelasi antara Universitas
dengan air minum kemasan ? Apa korelasi Universitas yang tidak punya jurusan
perhotelan dengan hotel ? Toh kenyataannya biaya pendidikan tetap semakin
mahal. Bukankah Universitas merupakan sebuah lembaga keilmuan yang seharusnya
bisa berbuat lebih ?
Menurut salah satu
dosen UNY dalam sebuah diskusi tentang kenaikan SPP, Universitas seharusnya
bisa memanfaatkan keberedaannya sebagai lembaga pusat keilmuan. Beliau
mencontohkan di Belanda Universitas mampu bekerjasama dangan perusahaan swasta
dengan posisi tawar yang pantas. Perusahaan mempunyai kelebihan di bidang dana
sedangkan Universitas mempunyai kelebihan di bidang riset dan pengembangan
keilmuan. Kondisi tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh Universitas.
Perusahaan berfungsi sebagai penyedia dana sedangkan Universitas menjalankan
fungsinya sebagai sebagai pusat riset dan keilmuan. Sehingga tercipta suatu
kerjasama yang saling menguntungkan. Pihak Universitas mendapat dana untuk
kelangsungan hidupnya sedangkan perusahaan mendapatkan produk yang bisa mereka
manfaatkan.
Fenomena tersebut tentu
sama sekali tidak merendahkan atau mengurangi martabat dan fungsi Universitas
yang sesungguhnya. Pertanyaannya mengapa Universitas di Indonesia belum mampu
melakukan hal serupa. Bukankah Universitas dipegang oleh orang-orang yang
berkompeten di bidang keilmuan ? Bukankah seharusnya Universitas di Indonesia
juga mampu melakukan penelitian atau riset yang mampu menghasilkan sebuah
produk dengan nilai tawar tinggi ? Apakah Universitas di Indonesia hanya mampu
membuka cucian mobil ? Apakah Universitas di Indonesia sudah mampu menjalankan
fungsi yang sebenarnya ? Permasalahan
ini memang harus menjadi renungan bagi kita semua, terutama bagi mereka yang
mengaku akademisi dan selalu bangga denga gelar yang disandangnya.
Mrican Yogyakarta,
Kamis 5 April 2012
17.28 wib
[1]
Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan
atas peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010
Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
0
komentar |